Langsung ke konten utama

Khutbah Jum'at; Makalah; News; Opini

Do'a Pelaksanaan Kegiatan Manasik Haji Usia Dini/ Taman Kanak - Kanak (TK) _ pondoklentera.com

Gambar
 Do'a Pelaksanaan Kegiatan Manasik Haji Usia Dini/ Taman Kanak - Kanak (TK) _ pondoklentera.com dok. pondoklentera.com Do’a Pelaksanaan Pelatihan Manasik Haji Taman Pendidikan Anak Anak Tahun 2024 أَ عُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًايُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِئُ مَزِيْدَهُ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ كَمَا يَنْبَغِىْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍوَعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ . Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim S egala puji dan syukur hanya kehadiratMu . Pujian yang tak terhingga, yang penuh dengan kemuliaan dan keagungan . Sehingga pada hari ini Engkau perkenankan kepada kami, melaksanakan kegiatan pelatihan manasik haji bagi anak- anak usia dini. Ya Fattahu Ya ‘ Alim Dengan ketulusan hati, kami mohon jadikanlah kegiatan ini, sebagai kegiatan yang penuh berkah, kegiatan yang m...

Setiap Kebaikan Adalah Shodaqoh oleh Syukur Widodo PondokLentera

Setiap Kebaikan Adalah Shodaqoh oleh Syukur Widodo

dok. Penyuluh Agama Islam Kec. Pituruh

Oleh: Syukur Widodo, S.Pd.I

 Pendahuluan

A.      Latar Belakang Masalah

Suasana nyaman, sikap santun serta kejujuran seolah merupakan kondisi yang sulit untuk didapatkan dalam kehidupan saat ini. Sering ditemui seseorang menikmati music dari dalam rumah dengan suara yang menggelegar tanpa mempedulikan kondisi tetangga dan lingkungannya. Di jalan raya pengendara motor kurang memperdulikan keselamatan diri dan pengguna jalan, begitu juga lampu merah di lewati begitu saja, yang terkadang membahayakan pengguna jalan bahkan bisa terjadi kejadian yang fatal. Dalam pelaksanaan Pemilu berbagai kecurangan guna memperoleh kemenangan dihalalkan. Tak pelak lagi dalam pelaksanaan UAN kecurangan pun masih sering ditemui. Dalam kehidupan bermasyarakat  seseorang dengan mudahnya menghujat bahkan membenci tetangga maupun saudaranya tanpa kunjung reda.

Tentu kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama, dan patut menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan bagi Kementerian Agama secara umum dan Penyuluh Agama Islam secara khusus. Sebagaimana Visi Kementerian Agama "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2006)

Lebih jauh Rasulullah SAW bersabda:

وعن جابرٍ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كل معروفٍ صدقة : أخرجه البخاري

Begitu juga maqolah:

رحمة الله سر و لعنة الله سر

Dari uraian fenomena sosioantropologis di atas penulis merasa tertarik untuk mengangkat judul makalah “Shodaqoh Suasana dan Ekspresi”

B.      Rumusan Masalah

1.       Apa yang dimaksud dengan shodaqoh?

2.       Apa yang dimaksud dengan shodaqoh suasana dan ekspresi?

C.     Tujuan

1.       Guna memahami tentang konsep shodaqoh

2.       Diharapkan shodaqoh suasana dan ekspresi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari- hari, sehingga akan menumbuhkan sikap kasih sayang, tereduksinya sifat suudhon yang pada akhirnya kerukunan umat dapat tercipta.

 

D.     Metodologi Penulisan

Metode penulisan makalah ini adalah deskriptif analitik dengan metode deduktif induktif.

 

E.      Pembahasan

A.      Pengertian Shodaqoh

Shodaqoh asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh secara bahasa adalah membenarkan sesuatu. (Ust. M. Taufiq Ridho, Lc., Perbedaan ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01. ). 

Shadaqoh menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara', shadaqoh adalah memberi kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan (fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala (Drs. Shodiq, SE., Kamus Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2, h. 289.).

Perngertian shadaqoh sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang non-materi. Misalnya amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga termasuk shodaqoh (Indonesian Muslim Society, Sedekah, http://forumsedekah.blogspot.com.).

 

B.      Macam- Macam Shodaqoh

Pertama, shodaqoh adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936: 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919). Sebagaimana QS Al Baqoroh ayat 271:


اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۚ وَاِ نْ تُخْفُوْهَا وَ تُؤْتُوْهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَا للّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ


Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’(8):

اَلْوَسِيْلُ إِلىَ الْحَرَامِ وَهُوَ حَرَامٌ

 “Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shodaqoh, maka shodaqoh menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’  :

مالايتم الواجب إلا به فهو واجب

“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shodaqoh secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat. 

Kedua, shodaqoh adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shodaqoot”.  Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shodaqoh”. Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam konteks ayat atau hadits tertentu, artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. 

Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shodaqoot” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang lain.

Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada hadits itu adalah zakat, bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya. 

Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shodaqoh.

Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti sangat luas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu yang disebut Zakat. Ada yang mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan masakin dari harta selain zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu’

 

C.     Shodaqoh Suasana Dan Ekspresi (Kebaikan)

 

Berdasarkan uraian tentang macam- macam shodqoh di atas, maka memberikan suasana nyaman, tentram dan bersikap serta bertutur kata yang baik, jujur dan tidak berlaku curang dalam berkompetisi merupakan suatu bentuk shodaqoh. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:


وعن جابرٍ رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كل معروفٍ صدقة : أخرجه البخاري

Setiap kebajikan adalah shodaqoh.

Dengan adanya sikap dan ekspresi yang baik serta memberikan suatu kondisi yang nyaman dan mententramkan kepada orang lain serta lingkungan diharapkan kerukunan, ketertiban dan peradaban yang tinggi dapat tercipta.

Guna mewujudkan dan melatih diri agar mapu untuk belajar merealisasikan shodaqoh ma’ruf yang diridhoi Allah SWT, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk menginternalisasikan pada setiap pribadi:

1.    Tidak meremehkan amal atau perbuatan baik sekecil apapun.

رحمة الله سر و لعنة الله سر

 

2.    Bersikap Adil dan Ihsan

وَيُصْبِحُ بِذَلِكَ عَدْلاً لاَ يَمِيْلُ بِهِ هَوًى وَلاَ تَجْرُفُهُ شَهْوَةٌ أَوْ دُنْيَا وَيَسْتَوْجِبُ مَحَبَّةَ اللّهِ وَرِضْوَانَهُ

Adapun ihsan menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab, ngatosaken “ihsan” yoiku mbales kesaenan kaliyan ingkang langkung sae utawi mbales perkawis awon kaliyan perkawis ingkang sae.

 

3.    Memiliki Akhlak Rohmat

والرحمة وإن كانت حقيقتها رقة القلب وانعطاف النفس المقتضي للمغفرة و الاحسن

 

 

Penutup

Kesimpulan

1.       Sesuatu pemberian yang diperbolehkan oleh syara untuk mengharap ridho Allah.

2.       Shodaqoh ekspresi dan suasana adalah sebagala bentuk haliyah atau sikap perbuatan yang baik bagi orang lain tanpa batas tempat dan waktu guna mengarap rohmat dan ridho Allah SWT.

 

 

 

Daftar Pustaka

Muchlis Usman, Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah

Visi Misi Kementerian Agama

Abubakar Jabir Al Jazairy, Minhajul Muslim

PondokLentera

Arti Syukur, Makna Syukur dan Cakupannya Syukur - pondoklentera

Perintah Menuntut Ilmu dan Keutamaan Ilmu dalam Islam _ PondokLentera

Khutbah Jum'at Singkat Bahasa Jawa Tentang Puasa Ramadhan _ pondokLentera

Khutbah Jum'at Bahasa Jawa Njagi Kerukunan Masyarakat

Profil Pondok Pesantren Roudlotul Huda Desa Lubanglor Kec. Butuh Kab. Purworejo Jateng_PondokLentera

Hukum Memasak dan Mencuci bagi Istri - PondokLentera

Peran Penyuluh Agama Islam dalam Pemberdayaan Ekonomi - pondokLentera