Khutbah Jum'at; Makalah; News; Opini
Macam- Macam Najis dan Cara Menghilangkannya
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Macam- Macam Najis dan Cara Menghilangkannya
إ زالة النجاسة
Kaifiyah/ tata cara menghilangkan najis:
A. Dilihat dari segi/ jenis benda najisnya.
B. Dilihat dari segi/ jenis benda yang terkena najis.
A. Dilihat dari segi/ jenis benda najisnya:
1. Najis mughaladzah (berat / tebal)
Yaitu
najisnya anjing dan babi. Walaupun yang diterangkan dalam hadits
hanya anjing, tetapi karena babi itu lebih kotor, maka cara menyucikannya
diqiyaskan dengan najis anjing, yaitu benda yang terkena najis hendaklah
dibasuh 7 kali, kemudian satu kali diantaranya dengan air dicampur tanah.
Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولاهن بالتراب.
اخرجه المسلم عن ابن عباس.
Sebagian ulama
berpendapat bahwa anjing itu suci, dengan hadits riwayat Abu Dawud dari Ibnu Umar bahwa di zaman Rasulullah SAW anjing-anjing banyak keluar masuk
masjid dan tidak pernah dibasuh, lebih dari itu Allah telah berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ
الْحِسَابِ (المائدة: ٤)
Dalam
ayat tersebut kita diperbolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan
tidak disuruh mencucinya lebih dahulu, sedangkan binatang tersebut (anjing)
tentu bergelimang dengan air liur ketika
menangkapnya.
Pendapat
tersebut mendapat tanggapan dari Jumhur Ulama, bahwa keluar masuknya anjing ke
masjid tidak menunjukkan sucinya. Begitu juga ayat tersebut tidak menjadi dalil
atas sucinya, sebab memperbolehkan memakan binatang tangkapan/ buruan anjing
itu tidaklah berarti tidak wajib mencucinya. Namun hanya tidak diterangkan dalam ayat, karena dalil wajib mencuci najis itu
sudah cukup dijelaskan pada surat Al
Maidah ayat 3 dan Sabda Rasululloh riwayat Imam Muslim dari Ibnu ‘Abbas.
2. Najis Muchofafah (ringan )
Yaitu
najisnya air kencing anak laki-laki yang belum
makan makanan lain selain ASI. Cara mensucikannya, yaitu dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sabda
Rasulullah SAW:
ان ام قيس جأت بابن لها صغير لم يأكل الطعام فاجلسه رسول الله صلى
الله عليه وسلم في حجره قبال عليه فدعا بماء فتضحه ولم يغسله. رواه شيخان عن ابن
عمر. وقال في حديث الأخر يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام. رواه الترميذي.
3. Najis Mutawasithoh (sedang / pertengahan )
Najis
Mutawasithoh
terbagi atas 2 macam.
a. Najis
‘Ainiyyah,
adalah najis yang masih ada/ nampak zatnya.
Cara
menyucikannya dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan bau
najisnya. Tetapi
jika bau dan warnanya sulit dihilangkan sama
sekali, maka sifat yang tertinggal di ma’fu secara syar’i.
b. Najis Hukmiyyah, adalah najis yang sudah
tidak ada zatnya, tetapi diyakini bahwa
najis itu masih ada misalnya air kencing yang sudah kering dan tidak berbau.
Hal ini, cara menyucikannya adalah dengan cara menyiramkan air ditempat yang
terkena najis.
Catatan: bagi orang
yang berwaswas, maka suatu jalan untuk menghilangkan kewas-wasannya ialah
supaya ia mengetahui benar-benar bahwa segala benda itu dijadikan dalam keadaan
suci dengan keyakinan mantap. Oleh sebab
itu sesuatu yang tidak jelas bahwa disitu ada kenajisannya dan tidak
diketahuinya dengan keyakinan yang sesungguh-sungguhnya, maka boleh jadi
digunakan untuk beribadah/ sholat. Sabda Rasulullah SAW:
خلق الله الماء طهورا لاينجسه شيئ إلا ما غير
طعمه او لونه او ريحه. رواه ابو أمامة.
B. Dilihat dari segi/ jenis benda yang
terkena najis.
1.
Badan dan pakaian yang terkena najis
Cara mensucikannya, jika najisnya nampak (dapat
dilihat) seperti darah, maka harus dicuci sampai hilang. Jika sulit
menghilangkannya, maka bekas najis yang masih nampak di ma’fu secara syar’i. Dan jika benda najisnya tidak dapat
dilihat seperti air kencing maka cara mencucikannya cukup dengan menyiramkan
air sekali cuci.
2.
Benda-benda lain seperti pisau/ kaca, kertas
dan sebagainya. Maka cara menyucikannya cukup dengan menyekanya sampai najisnya
tidak berbekas lagi.
3.
Makanan/ bahan makanan yang terkena najis jika
benda itu padat, maka cara menyucikannya adalah membuang najis dan bagian sekitarnya, tetapi
jika benda itu cair maka seluruh benda tersebut menjadi najis, sehingga tidak
boleh dimakan/ dimasak.
Rasullah pernah ditanya tentang tikus yang
terjatuh dalam minyak, kemudian Rasulullah
SAW bersabda.
القوها وماحولها
فاطرحه وكلوا سمنكم. رواه البخاري عن ميمنة.
Berkenaan dengan hadits tersebut, jika
minyak itu padat/ beku, akan tetapi jika minyaknya cair, maka seluruhnya
menjadi najis, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi untuk memasak, hal
tersebut menurut pendapat sebagian besar Ulama. Sebagian lainnya berpendapat bahwa
makanan yang cair hukumnya sama dengan air.
Jika najis yang mencemarinya itu tidak
mengubah rasa, warna dan bau, maka benda tersebut tetap suci, tetapi jika
najisnya mencemari, sehingga mengubah rasa, warna dan bau, maka benda itu
menjadi najis seluruhnya.
4.
Kulit Bangkai Binatang
Selain bangkai anjing dan babi dapat
disucikan dengan proses penyamakan. Sabda Rasulullah
SAW:
اذا دبغ الاهاب فقد
طهر. متفق عليه عن ابن عباس رضي الله عنه.
5.
Tanah
Tanah yang tercampur najis tidak boleh
dipergunakan untuk tempat sholat sebelum disucikan dengan menyiramkan air ke
tempat yang terkena najis.
6.
Sepatu dan Sandal
Sepatu/ sandal dan alas kaki lainnya yang
terkena najis dapat disucikan dengan menggosokkannya ke tanah. Sabda Rosulullah SAW:
اذا وطئ احدكم بنعله
الاذى فان التراب له طهور. رواه الترمذي.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya