Hukum Memasak dan Mencuci bagi Istri - PondokLentera
Hukum Memasak dan Mencuci Bagi Istri Oleh Syukur Widodo_ pondoklentera dok. pondok.online syukur widodo pondoklentera_ Setelah menikah lelaki dan perempuan menjadi suami istri. Maka setelah menjadi suami istri keduanya memiliki tugas dan kewajiban yang menjadi tanggungjawab masing- masing. Kewajiban Suami 1. Mahar 2. Nafaqoh 3. Mu'asyaroh bil ma'ruf (memperlakukan dengan baik) dalam bahasa yang mudah difahami mu'syaroh bil ma'ruf menurut KH. Ahmad Zabidi, Lc al Hafidh Giriloyo Bantul Yogyakarta yaitu "seorang suami harus mampu menerima segala keadaan istri maupun kekurangannya. Maka suami harus di tambah sabarnya, di tambah sabarnya dan di tambah sabarnya". Kalau dalam istilah jawa "di ulur ususe". Allah SWT telah memerintahkan kepada para suami dalam Surat An Nisa ayat 19: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَـكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ م...