Kewajiban Istri serta Urgensi Peran Wanita dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami Oleh Syukur Widodo
Kewajiban Istri serta Urgensi Peran Wanita dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami Oleh Syukur Widodo
![]() |
| dok. pondoklentera.com |
Tugas Utama Kewajiban Pokok Istri serta Urgensi Peran Wanita
dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami
Studi Analisis Surat An Nisa Ayat 19 dan Hadits Perintah Nikah
Riwayat Imam Muslim
Oleh: Syukur Widodo
QS An Nisa Ayat 19
Allah SW berfirman:
…وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ…
Hadits Rasulullah SAW
tentang Nikah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ
Artinya:
“Dari Abdullah, dia berkata: bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada kami:
“Wahai para pemuda, siapa saja yang telah mampu di antara kalian maka hendaklah
ia menikah. Sebab nikah itu merupakan hal yang paling bisa menundukkan
pandangan dan pemelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka
berpuasalah. Karena puasa adalah sebagai perisainya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan
Surat An Nisa Ayat 19, salah satu kewajiban lelaki ketika sudah menikah “baca:
suami” adalah Mu’asyaroh bil Ma’ruf “seorang suaminyalah yang seharusnya
ditambah sabarnya, di tambah sabarnya, diulur ususnya terhadap istrinya
sebagaimana diutarakan KH. Ahmad Zabidi Giriloyo Bantul Yogyakarta. Karena karakter
wanita secara fitroh emang sukanya belok di tengah perjalanan lagi- lagi
diutarakan oleh KH. Ahmad Zabidi.
Selanjutnya
dari Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa seorang pemuda
apabila telah cukup memiliki penghasilan di harapkan supaya menikah. Karena
dengan menikah akan dapat lebih meredakan dan menjaga pandangan “baca: zina
mata”, serta dapat menjaga dan memelihara kemaluan. Pemahaman hadits tersebut,
secara mafhum mantuq lafadz teks dijelaskan tentang nikah dapat
meredakan dan menjaga pandangan serta memelihahara kemaluan:
…فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ…
Maka kewajiban utama serta peran wanita atas
khitob/ seruan lelaki menikah guna menyelamatkan lelaki dan menggapai Ridho
Illahi Robbi dan surganya Allah SWT., bukanlah memasak dan mencuci,
sebagaimana ibarot yang disampaikan Imam
Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi 393 – 476 H dalam kitabnya Al Muhadzab:
ولا
يجب عليها خدمته في الخبز و الطحن و الطبح والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقد عليه
من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه. المهذ: ۲:كتاب الصداق:٩٤:دار الفكر.
Artinya:Tidak wajib bagi istri khidmah kepada suami dalam
hal membuat roti, menggiling tepung, memasak, mencuci dan lain- lainnya. Karena
sesungguhnya akad nikahnya suami terhadap istrinya adalah istimta’ “mubasyaroh,
jima’”, maka tidak wajib bagi istri selain dari istimta’.
Maka,
bagi istri memasak, mencuci bukanlah tugas/kewajiban utama. Adapun istri mau
memasak, mencuci dan seterusnya sebagai konsekuensi taat bukan dalam hal
maksiat kepada suami merupakan fadhoilul ‘amal amal yang sangat utama bagi
istri yang tentunya suami harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada
istrinya.
Lalu, apa
kewajiban istri yang utama untuk menghantarkan suami dapat meredakan, menjaga
dan memelihara pandangan matanya maupun kemaluaanya ??? Jawabannya jelas yaitu
istimta’ “mubasyaroh dan jima’”. Untuk itu bagi istri harus ready dan sigap
setiap saat Ketika sang suami menginginkan atau tidak menginginkan mubasyaroh
dan jima’, untuk bersama- sama menggapai Ridho Illahi Robbi dan meniti jalan
surganya Allah SWT. Wallahu A’lam bi Showab.

