Langsung ke konten utama

Kewajiban Istri serta Urgensi Peran Wanita dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami Oleh Syukur Widodo

Kewajiban Istri serta Urgensi Peran Wanita  dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami Oleh Syukur Widodo

dok. pondoklentera.com


Tugas Utama Kewajiban Pokok Istri serta Urgensi Peran Wanita

dalam Menjaga Kehormatan dan Jalan Surga Suami

Studi Analisis Surat An Nisa Ayat 19 dan Hadits Perintah Nikah Riwayat Imam Muslim

Oleh: Syukur Widodo

 

QS An Nisa Ayat 19 Allah SW berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ

Hadits Rasulullah SAW tentang Nikah:

عَنْ ‌عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، ‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ ‌مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  

Artinya: “Dari Abdullah, dia berkata: bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, siapa saja yang telah mampu di antara kalian maka hendaklah ia menikah. Sebab nikah itu merupakan hal yang paling bisa menundukkan pandangan dan pemelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah sebagai perisainya.” (HR. Muslim)

Berdasarkan Surat An Nisa Ayat 19, salah satu kewajiban lelaki ketika sudah menikah “baca: suami” adalah Mu’asyaroh bil Ma’ruf “seorang suaminyalah yang seharusnya ditambah sabarnya, di tambah sabarnya, diulur ususnya terhadap istrinya sebagaimana diutarakan KH. Ahmad Zabidi Giriloyo Bantul Yogyakarta. Karena karakter wanita secara fitroh emang sukanya belok di tengah perjalanan lagi- lagi diutarakan oleh KH. Ahmad Zabidi.

Selanjutnya dari Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa seorang pemuda apabila telah cukup memiliki penghasilan di harapkan supaya menikah. Karena dengan menikah akan dapat lebih meredakan dan menjaga pandangan “baca: zina mata”, serta dapat menjaga dan memelihara kemaluan. Pemahaman hadits tersebut, secara mafhum mantuq lafadz teks dijelaskan tentang nikah dapat meredakan dan menjaga pandangan serta memelihahara kemaluan:

فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Maka kewajiban utama serta peran wanita atas khitob/ seruan lelaki menikah guna menyelamatkan lelaki dan menggapai Ridho Illahi Robbi dan surganya Allah SWT., bukanlah memasak dan mencuci, sebagaimana  ibarot yang disampaikan Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi 393 – 476 H dalam kitabnya Al Muhadzab:

ولا يجب عليها خدمته في الخبز و الطحن و الطبح والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقد عليه من جهتها هو الاستمتاع فلا يلزمها ما سواه. المهذ: ۲:كتاب الصداق:٩٤:دار الفكر.

Artinya:Tidak wajib bagi istri khidmah kepada suami dalam hal membuat roti, menggiling tepung, memasak, mencuci dan lain- lainnya. Karena sesungguhnya akad nikahnya suami terhadap istrinya adalah istimta’ “mubasyaroh, jima’”, maka tidak wajib bagi istri selain dari istimta’.

Maka, bagi istri memasak, mencuci bukanlah tugas/kewajiban utama. Adapun istri mau memasak, mencuci dan seterusnya sebagai konsekuensi taat bukan dalam hal maksiat kepada suami merupakan fadhoilul ‘amal amal yang sangat utama bagi istri yang tentunya suami harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada istrinya.

Lalu, apa kewajiban istri yang utama untuk menghantarkan suami dapat meredakan, menjaga dan memelihara pandangan matanya maupun kemaluaanya ??? Jawabannya jelas yaitu istimta’ “mubasyaroh dan jima’”. Untuk itu bagi istri harus ready dan sigap setiap saat Ketika sang suami menginginkan atau tidak menginginkan mubasyaroh dan jima’, untuk bersama- sama menggapai Ridho Illahi Robbi dan meniti jalan surganya Allah SWT. Wallahu A’lam bi Showab.

    



PondokLentera

Hukum Memasak dan Mencuci bagi Istri - PondokLentera

Arti Syukur, Makna Syukur dan Cakupannya Syukur - pondoklentera

Kenaikan BBM Perjudian Jokowi oleh Syukur Widodo _ PondokLentera

Perintah Menuntut Ilmu dan Keutamaan Ilmu dalam Islam _ PondokLentera

Peran NU Ranting Desa Kalimeneng dalam Mengajarkan Ilmu Agama - pondoklentera

Peran Penyuluh Agama Islam dalam Membumikan Al Qur'an oleh Syukur Widodo